«
Makna terkandung dalam Garuda Pancasila
»
Tips membeli ‘Shockbreaker’
Bank Syariah
1 November 2007 | Comment?
Landasan Operasional
- Menghindari riba => riba mengandung ketidakadilan & dapat merusak prinsip kemitraan
- Memperlakukan uang hanya sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan
- Melarang transaksi spekulatif (maysir), jual beli atas suatu barang yang belum dimiliki (gharar), haram, riba dan bathil.
- Dalam berinteraksi dengan nasabah, bank syariah memposisikan diri sebagai mitra investor dan pedagang bukan dalam hubungan lender & borrower.
- Akad transaksi yang sudah disepakati nasabah tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya.
Mekanisme Operasional
- Bagi Hasil (Profit & Loss Sharing)
- Musyarakah
- Mudharabah
- Jual-Beli
- Al-Bai (Sale & Purchase)
- Al-Murabahah (Deferred Payment Sale)
- Al-Salam (In-Front Sale)
- Al-Istishna (Purchase by Order or Manufacture)
- Sewa – Al-Ijarah (Lease)
- Al-Ijarah (Operational Lease)
- Al-Ijarah al-Muntahia bit Tamlik
- Al-Qardh (Soft & Benevolent Loan)
- Al- Qard Al-Hasan
- Jasa
- Ujrah (Fee-Based)
- Ar-Rahan
- Al-wakalah
- Al-Kafalah
- Al-hawalah
- Jualah
- Sharf
- Titipan – Al-Wadi’ah (Depository)
- Wadiah yad al-manah
- Wadiah yad adh-dhamanah
Produk Bank Syariah
- Penghimpunan Dana
- Wadiah
- Mudharabah
- Penyaluran Dana (Financing)
- Equity Financing
- Mudharabah (Trust Financing)
- Mutlaqah
- Muqayyadah
- Musyarakah
(Share Financing)
- Mufawadha
- Al-Inan
- A’maal
- Wujuh
- Debt Financing
- Barang – Barang
- Barang – Uang
- Jual Beli (Bai)
- Murabahah
- Bai Bithaman Ajil
- Sewa Menyewa (Ujroh)
- Ijarah
- Ijarah Wa Iqtina
- Uang – Barang
- Uang – Uang
- Jasa Layanan Perbankan
- Wakalah
- Kafalah
- Hawalah
- Joalah
- Rahn
Related Posts
Tulis Komentar
«
Makna terkandung dalam Garuda Pancasila
»
Tips membeli ‘Shockbreaker’